Info Delegasi
Pengadilan Negeri
Logo PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Jalan Lasinrang No. 2, Kab. Enrekang

Email: pn.enrekang@go.id

SIPP Pengadilan Negeri EnrekangWA Boot Pengadilan Negeri EnrekangFacebookInstagramYoutube


Logo Artikel

PEMBERIAN INFORMASI DENGAN KEBERATAN

Pemberian Informasi dengan Keberatan

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Jenis Pelayanan

Pemberian Informasi Dengan Keberatan

(Dasar hukum: SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

2

Persyaratan

1.    Mengajukan permohonan permintaan informasi

2.    Identitas Pemohon / KTP

3

Prosedur

§ Petugas    Meja    PTSP    Kepaniteraan     menerima     permohonan permintaan informasi dengan keberatan dari Pemohon.

§ Mencatat permohonan informasi dengan keberatan dalam register

§ Meneruskan permohonan informasi kepada PPID.

§ PPID melakukan telaah terhadap informasi yang diminta.

§ Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon.

§ Menyerahkan informasi yang diminta melalui Meja PTSP

§ Pengarsipan

4

Waktu Pelayanan

255 menit (4 jam 15 menit)

5

Biaya Pelayanan

NIHIL

6

Produk Pelayanan

Informasi yang diminta (berupa surat / jawaban lisan)


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional