Pemberian Informasi
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Jenis Pelayanan |
Pemberian Informasi (Dasar hukum: SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan) |
2 |
Persyaratan |
1. Mengajukan permohonan permintaan informasi 2. Identitas Pemohon / KTP |
3 |
Prosedur |
§ Petugas Meja PTSP Kepaniteraan menerima permohonan permintaan informasi dari Pemohon. § Mencatat permohonan informasi dalam register § Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon § Menyerahkan informasi yang diminta melalui Meja PTSP § Pengarsipan |
4 |
Waktu Pelayanan |
115 menit (1 jam 55 menit) |
5 |
Biaya Pelayanan |
NIHIL |
6 |
Produk Pelayanan |
Informasi yang diminta (berupa surat / jawaban lisan) |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional