Hukum
PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA DARI PENYIDIK/PENUNTUT UMUM:
1. Surat Pelimpahan Berkas (P.31)
2. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan (T-6)
3. Surat Perintah Penahanan (T-7)
4. BA Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-10)
5. Surat Dakwaan (P-29)
6. Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa/Singkat (P-33)
7. Tanda Terima Barang Bukti (P-34)
8. BAP Polisi
9. Soft Copy Dakwaan
SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK BERPERKARA:
1. Formulir Permohonan;
2. Asli & Fotokopi SKCK;
3. Asli & Fotokopi Identitas Pemohon.
SYARAT PERMOHONAN IZIN MELAKUKAN PENELITIAN:
1. Surat Permohonan;
2. Surat Pengantar Lembaga Terkait;
3. Proposal Penelitian.
SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI:
1. Melengkapi Formulir Informasi;
2. Asli & Fotokopi Identitas.
Materi Pengaduan:
1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan disiplin pegawai;
2. Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
3. Perbuatan tercela, mal administrasi & pelayanan publik yang tidak memuaskan;
4. Pelanggaran hukum acara.
Hak Pelapor
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional