Info Delegasi
Pengadilan Negeri
Logo PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Jalan Lasinrang No. 2, Kab. Enrekang

Email: pn.enrekang@go.id

SIPP Pengadilan Negeri EnrekangWA Boot Pengadilan Negeri EnrekangFacebookInstagramYoutube


Logo Artikel

KEPANITERAAN PIDANA

Kepaniteraan Pidana

Penyelesaian Perkara Pidana Tingkat Banding

I. PANITERA MUDA PIDANA

Uraian Tugas:

1. Membantu Hakim mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara penyitaan, membuat penetapan-penatapan dan minutasi berkas perkara.
2. Memasukan tundaan sidang, tuntutan dan putusan ke CTS (SIPP).
3. Menerima dan meneliti berkas perkara pidana Biasa/Khusus, Cepat, Singkat, Tipiring, Praperadilan, Lalu lintas dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara Pidana, termasuk barang bukti yang dilimpah oleh Penuntut Umum.
4. Melakukan disposisi surat masuk sesuai instruksi Ketua/Panitera.
5. Melakukan paraf setiap surat keluar untuk diketahui.
6. Melakukan koordinasi kepada pihak Kepolisian/penyidik dan Kejaksaan/PU apabila ada masalah yang urgent berkenaan dengan berkas perkara.
7. Melakukan pengawasan dan pembinaan kepada staf atas semua pekerjaan yang dilaksanakan.
8. Bertanggung jawab atas semua pekerjaan di Kepaniteraan Pidana.

II. STAF KEPANITERAAN PIDANA (JSP)

Uraian Tugas:

1. Operator SIPP (memasukan data dalam berkas perkara dan Minutasi perkara).
2. Membuat laporan bulanan.

III. STAF KEPANITERAAN PIDANA

Uraian Tugas:

1. Menerima dan meregister pernyataan Banding, Kasasi, PK, dan Grasi/Remisi.
2. Menerima dan memberikan tanda terima memori, kontra memori banding dan kasasi, alasan PK, jawaban/tanggapan PK, permohonan grasi/remisi dan penangguhan pelaksanaan putusan.
3. Membuat surat Penunjukan Hakim/Majelis Hakim dan PP dan menyerahkan kepada Ketua dan Paniteran untuk Penunjukan Hakim/Majelis hakim dan Panitera Pengganti selanjutnya menyerahkan berkas Perkara kepada Majelis Hakim yang ditunjuk.
4. Membuat surat pengantar pengiriman petikan putusan, penahanan dan hari sidang untuk Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan.

IV. STAF KEPANITERAAN PIDANA

Uraian Tugas:

1. Menerima, meregister, menyimpan/mengelola, mengembalikan Barang Bukti kepada Penuntut Umum yang diketahui oleh Panmud Pidana .
2. Menyerahkan dan mengambil kembali barang bukti yang diserahkan kepada PP sebelum dan selesai sidang.
3. Petugas Tilang (Menerima berkas, meregister, memasukan ke SIPP, menempel putusan Hakim dipapan pengumuman dan mengembalikan berkas Tialng kepada Penuntut Umum yang diketahui oleh Panmud Pidana).


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional